Etika dan Hukum sama-sama bertujuan untuk ketertiban hidup bermasyarakat, namun etik dan hukum mempunyai perbedaan-perbedaan mendasar. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran yang begitu pesat akhir-akhir ini dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat termasuk kesadaran akan hak-haknya sebagai pasien dalam hubungan transaksi terapeutik dengan dokter.