Hubungan yang diatur oleh norma hukum dinamakan hubungan hukum atau peristiwa hukum, dengan terciptanya hubungan hukum itu terwujudlah ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah ketertiban hukum. Hukum diwujudkan dengan peraturan, kalau orang bertindak selaras dengan peraturan hukum dikatakan bahwa ia bertindak menurut hukum atau bertindak secara juridis dimana peraturan hu…